JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Hasnaeni Moein.
Selain itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi dan sudah dilakukan gelar awal penyelidikan tersebut. Ada peristiwa yang harus dibuat terang, yaitu pidananya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).
(Baca: "Wanita Emas" Janji Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya)
Adapun dokumen yang disita di antaranya buku transfer rekening, surat perjanjian, kuitansi, fotokopi cek, cetak dokumen perbankan, rekening koran, dan surat bukti pencairan cek.
Krishna menambahkan, polisi sudah menemukan perpindahan uang saat pihaknya melakukan analisis dari hasil gelar perkara.
Namun, menurut Krishna, polisi masih mendalami konteks pidana yang mungkin terjadi.
"Jadi, peristiwa berpindah uang menurut analisis gelar perkara benar terjadi, tetapi terkait konteks pidananya masih didalami," kata dia.
Krishna pun membantah kasus yang diduga menjerat Hasnaeni ini ada muatan politisnya.
Ia mengaku sebelumnya tidak tahu jika Hasnaeni mendaftar menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.
"Yang bilang siapa? Saya belum tahu kalau dia daftar calon gubernur. Setelah Bu Hasnaeni ramai di media, saya baru aware kalau dia 'Wanita Emas' yang di media," tuturnya.
(Baca: "Wanita Emas" Tersandung Kasus Pidana Penipuan)
Pengusaha bernama Abu Arief Hasibuan melaporkan Hasnaeni dengan nomor laporan polisi LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 26 November 2014.
Hasnaeni dilaporkan ke polisi dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.