JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani mengatakan, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan pengukuran terhadap sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.
Pengukuran lahan ini dilakukan sebelum BPN memproses balik nama lahan tersebut dari milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
"Proses pengukuran sudah dari dua mingu lalu. Kemudian proses penerbitan sertifikat, tetapi tergantung BPN keluarnya kapan (sertifikat terbit)," kata Een, saat ditemui wartawan, di kantornya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).
(Baca: Ini Alasan Dinkes DKI Bayar Pembelian Lahan RS Sumber Waras pada 31 Desember 2014)
Adapun proses pengukuran lahan dan penerbitan sertifikat dilakukan oleh BPN Jakarta Barat. Jika sertifikat terbit, maka akan langsung diproses balik nama.
"Kalau sertifikat sudah terbit, semuanya jadi jelas. Jadi enggak ada lagi yang diributkan," kata Een.
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto sebelumnya mengatakan, lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI adalah milik YKSW.
Hal itu merujuk pada sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2878.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli seluas 3,6 hektar lahan RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit khusus jantung dan kanker pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan 2014.
Sumanto menyebutkan, alamat yang diajukan oleh pemohon, yakni Sumber Waras, untuk lahan tersebut ialah Jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat.
Salah satu penyebab munculnya indikasi kerugian negara dari pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena adanya perbedaan pandangan terkait lokasi lahan rumah sakit tersebut.
(Baca: DKI Bantah BPK soal Transaksi Tak Lazim Dalam Pembelian Lahan Sumber Waras)
Hal ini berdampak pada nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tersebut.
Dalam audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras yang berada di Jalan Tomang Utara.
Merujuk lokasi itu, NJOP-nya sekitar Rp 7.440.000.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta membeli sebagian lahan tersebut dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000, per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa.
Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP.