JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pinggir Kali Baru di Jembatan Item, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku dikenakan pungutan liar sebesar Rp 2,62 juta per lapak. Apabila tidak membayar sejumlah tersebut, maka mereka tidak bisa lagi berjualan.
Para PKL itu membuat tenda permanen menggunakan besi di Jalan Bekasi Barat VI, tepatnya mulai dari jembatan samping Hotel Rio hingga menuju Jembatan Item. Masing-masing tenda berukuran 1,5 meter dan tinggi 2,5 meter.
Salah seorang PKL mengaku dimintai uang sebanyak Rp 2,62 juta. Jumlah tersebut dibayar dengan cara mencicil.
Cicilan pertama dirinya wajib membayar Rp 1,5 juta sementara sisanya yang sebesar Rp 1 juta akan dicicil selama 3-5 kali.
"Sedangkan uang Rp 120.000 katanya untuk membayar koperasi karena rencananya akan diikutkan menjadi anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK)," kata pria yang enggan disebut namanya, Senin (2/5/2016).
Ia sendiri mengaku sudah membayar Rp 1,5 juta dan sisanya akan dicicil sesuai kemampuan. Nantinya, apabila sudah rampung, mereka akan berjualan di tenda yang telah dibangun pihak KJK dan pengurus lingkungan setempat.
"Kalau enggak bayar, enggak bisa jualan di sini. Nanti malah ditangkap sama Satpol PP," ucapnya.
Kebijakan tersebut tentu saja sangat memberatkan dirinya. Pasalnya, sebagai seorang pedagang barang bekas, ia mengaku kesulitan mendapatkan uang sebanyak itu.
"Mau enggak mau ya harus bayar. Ini aja cari utangan dulu ke teman-teman biar bisa tetap jualan," ujarnya. (Junianto Hamonangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.