JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menunggu surat rekomendasi lingkungan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang akan diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).
Ahok memilih menunggu karena Kementerian LHK menemukan banyak pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh para pengembang, terutama pengembang Pulau C dan D yakni PT Kapuk Naga Indah.
"Kami tunggu surat minggu depan dari Menteri KLH (Siti Nurbaya) untuk mengevaluasi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang diperiksa sesuai kajian Amdal mereka," kata Ahok, di Balai Kota, Sabtu (7/5/2016).
(Baca: Kata Menteri Siti soal Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta)
Jika ada tindakan yang tidak sesuai dengan kajian Amdal, pengembang wajib memperbaikinyal. Saat ini, kata dia, pengembang sudah tidak melakukan kegiatan apapun di atas pulau reklamasi.
"Mereka sudah tidak ada menguruk lagi, hanya merapikan," kata Ahok.
Ahok juga telah meninjau Pulau C dan D bersama Menteri Siti, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menko bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Siti membeberkan berbagai kesalahan yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah dalam mereklamasi Pulau C dan D.
(Baca: Rizal Ramli: Ada Kesalahan dalam Reklamasi Pulau C dan D)
Contohnya, seperti permasalahan ketersediaan air bersih, pengaruhnya terhadap kabel pipa bawah laut dan gas, keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok.
Kemudian pengembang juga tidak membangun pemisah antara pulau hasil reklamasi dengan daratan dengan baik.
"Makanya patokannya diperiksa sesuai amdal atau tidak. Yang penting jarak antar pulau dan pulau dengan daratan itu 300 meter, makanya kami tunggu kajian teknis dari Kementerian LHK," kata Ahok.