JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan salah satu kesalahan pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (KNI) adalah tidak memisahkan dua pulau tersebut.
Seharusnya, kata Siti, kedua pulau reklamasi itu terpisah.
"Seharusnya ada kanal (yang memisahkan pulau). (kanal) ini untuk memberi jalan kepada nelayan, ini harus dikoreksi," kata Siti, di Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan seharusnya jarak antarpulau itu sekitar 300 meter dengan kedalaman mencapai 8 meter.
"Jarak dari daratan Jakarta ke pulau 300 meter dan lebar kanal antar pulau juga 300 meter. Ini dilakukan supaya tidak mengganggu arus laut," kata Susi.
Intinya, lanjut dia, pemerintah akan mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proses reklamasi. Pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta harus disesuaikan dengan aturan yang ada.
Pada kesempatan yang sama, Direktur III PT KNI Nono Sampono mengatakan harus ada izin untuk membangun kanal. Sementara belum ada aturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan di atas pulau reklamasi seiring dengan moratorium dan pemberhentian pembahasan dua raperda di DPRD DKI Jakarta.
"Kami menganut mazhab Eropa, ini hanya melekatkan sementara. Tapi kalau sekarang ada izinnya, saat ini juga kami akan menggali," kata Nono.