JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mengetahui kebijakan Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang menertibkan permukiman di Jalan Lauser, yang disebut merupakan aset PD PAM Jaya.
Pria yang lebih akrab disapa Ahok itu menegaskan, selama lahan yang diduduki bukan ruang terbuka hijau, Pemprov DKI akan memberikan pertimbangan-pertimbangan.
"Patokannya gini, kami akan bantu kalau itu bukan hijau (RTH). Tetapi, kalau hijau, kita enggak bisa karena hukumannya pidana. Tetapi, kalau bukan hijau, kita masih bisa ada pertimbangan-pertimbangan," ujar Ahok saat meninjau pelaksanaan UN di MTsN 3 Jakarta, Senin (9/5/2016).
Ahok menduga bahwa warga yang selama ini bermukim secara ilegal di tanah milik PD PAM Jaya dulunya adalah pegawai PAM yang kemudian menyewakan rumah-rumah mereka. Karena hal ini pula, pemerintah tidak akan menyediakan rusun bagi warga.
"Ya, mereka biar cari kontrakan yang baru saja lagi," ujar Ahok.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi membenarkan pernyataan Ahok itu. Menurut dia, pada awalnya, ada delapan orang pegawai yang menempati rumah di RT 08/08 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat izin dari Direktur Utama PD PAM Jaya.
Oleh karena PD PAM Jaya merupakan BUMD, Pemprov berhak melakukan penertiban di tanah itu.
Tri pun membiarkan jika warga memprotes dengan memblokade jalan.
"Kenapa ditutup? Ya entar, biar saja sama pak polisi. Kenapa ditutup-tutup gitu. Hari ini SP 2 jadi turun," ujarnya.