JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap membebaskan Jessica Kumala Wongso jika dalam 120 hari masa penahanannya penyidik belum bisa juga melengkapi berkas perkara tersebut.
Menurut Awi hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia.
"Nanti akan dilepas, KUHAP kita mengatur demikian. Kalau ini tidak cukup bukti polisi harus fair untuk di-SP3," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).
Meski begitu, Awi tetap optimistis penyidik mampu melengkapi berkas perkara tersebut dan kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Kemudian pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016.
Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.