JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara PT Porta Nigra Idham Anhari mengatakan, pihaknya akan memasang patok di 150 kavling di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Setiap kavling memiliki luas 250 meter persegi.
"Hampir 100 kavling (yang sudah dipatok), satu kavling (luasnya) 250 meter persegi. Semuanya kurang lebih 150-an (yang akan dipatok)," ujar Idham kepada Kompas.com di Meruya Selatan, Senin (9/5/2016).
Menurut Idham, kavling-kavling yang dipatok PT Porta Nigra adalah lahan yang tidak memiliki akta perdamaian atau dading. Adapun dading tersebut merupakan hasil mediasi antara PT Porta Nigra dengan warga yang juga memiliki sertifikat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari lahan yang dimenangkan PT Porta Nigra atas sengketa tanah di Meruya Selatan, Idham menyebut ada lahan yang sudah dibangun rumah. Dia menyebut PT Porta Nigra tidak akan menjadikan lahan tersebut sebagai prioritas pemasangan patok. (Baca: Puluhan Warga Meruya Selatan Datangi Ahok, Laporkan Aksi Penyerobotan Tanah)
"Sebetulnya ada yang kena rumah, tapi kalau rumah nanti prosesnya negosiasi dengan warga. Kita hanya mengeksekusi lahan kosong saja," kata Idham.
Setelah patok dipasang, Idham mengaku belum tahu lahan tersebut akan digunakan untuk apa. Saat ini PT Porta Nigra hanya sedang mendata lahan-lahan yang mereka miliki.
"Kalau untuk bikin ke depannya belum tahu. Pemagaran hanya untuk inventarisir aset-aset kita. Kita mengambil kembali hak kita," tuturnya. (Baca: Penjelasan PT Porta Nigra yang Mematok Lahan di Meruya Selatan)
Sengketa lahan di Meruya Selatan bermula ketika PT Porta Nigra membeli tanah kepada seseorang bernama Juhri yang mengaku mandor sekitar tahun 1971-1972. Kemudian, Juhri menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain menggunakan sertifikat/girik palsu.
Juhri juga disebut menjual lahan dengan girik palsu tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Lahan itulah yang kini menjadi lahan yang dimiliki warga. Puluhan warga pun mengadukan pematokan lahan tersebut kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Senin pagi. Karena kasus tersebut, Idham menyebut Juhri sempat dipidana. Namun, kini dia sudah meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.