JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah Dasar Baru 02 Pagi, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, mengatakan bahwa dua guru sekolahnya telah diberi sanksi berupa teguran terkait pemberian soal untuk pekerjaan rumah (PR) siswa bermateri pembunuhan dan perceraian.
Dua guru itu dianggap lalai karena tidak menelaah terlebih dulu soal yang akan dibagikan.
"Iya diberikan sanksi teguran. Memang kurang ditelaah sebelumnya," kata Ridoyo saat ditemui Kompas.com di SDN Baru 02 Pagi, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/5/2016).
Kendati demikian, ia menilai bahwa dua pengajar di sekolah yang dipimpinnya itu kemungkinan tak tahu kalau soal tersebut kurang tepat diberikan kepada murid kelas II SD.
Sebab, menurut dia, soal itu merupakan soal buatan tahun 2011. Adapun pembuat soal tersebut adalah suatu gugus tugas, yang merupakan gabungan dari guru sejumlah sekolah.
Artinya, menurut dia, soal itu bukan dibuat dari sekolah yang dipimpinnya. Ridoyo juga menyampaikan, sejak dibuat 2011, soal tersebut tidak pernah dipermasalahkan hingga seorang netizen melayangkan protesnya melalui media sosial.
"Karena memang tahun 2011 enggak masalah, jadi mungkin dianggap guru sudah pernah diberikan enggak ada masalah, jadi dirasa aman-aman saja," ujar Ridoyo.
("Netizen" Ungkap Soal Tugas SD yang Memuat Materi Pembunuhan dan Perceraian )
Namun, lanjut Ridoyo, melihat dari materinya, soal tersebut memang kurang tepat, apalagi diberikan kepada pelajar kelas II SD.
"Kalau untuk sekarang terkait dengan kekeraasan dan masalah pornografi sedikit agak begitu (kurang tepat) untuk kelas II ini," Ridoyo.
(Baca: Muncul Soal SD Bermateri Pembunuhan dan Perceraian, Ini Kata Kepala Sekolah )
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menangani kasus tersebut.
Sudah ada saran dari Dinas Pendidikan DKI untuk mencabut soal dan buku bermateri itu. Menurut dia, masalah ini pertama kali terjadi di sekolah yang dipimpinnya.
"Ini kasus pertama, dan sudah diberi teguran ke guru kenapa enggak ditelaah dulu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.