Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derek Tronton Mogok di Tol, Polantas Jaksel Minta Bayaran Rp 1,6 Juta

Kompas.com - 23/05/2016, 13:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Seorang pengendara tronton wing box bernama Wijaya Kusuma memprotes Kepolisian Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan yang menderek kendaraannya pada Jumat (20/5/2016) lalu.

Ia melontarkan protes melalui akun Facebook-nya karena tidak terima dengan tingginya tarif derek yang dipatok petugas. Awalnya ia dikenakan tarif Rp 1,6 juta, tetapi akhirnya tarif diturunkan menjadi Rp 850.000 setelah bernegosiasi dengan petugas tersebut.

Dalam kuitansi, kendaraan Wijaya diderek dari Tol JORR TB Simatupang ke Pospol Jagakarsa yang diperkirakan jaraknya sekitar 10 kilometer. Ia menyebut saat itu sedang kehabisan solar dan meminta derek resmi Jasa Marga.

Namun, petugas Polantas yang ditemui mengatakan, derek dapat dilakukan oleh Polantas untuk membantu Jasa Marga.

"Salah satu di antara mereka bilang motor Rp 250.000, mobil Rp 650.000, truk, dan lain-lain di atas Rp 1 juta," tulisnya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya masih memeriksa laporan tersebut.

"Saya sendiri belum terima laporannya, baru tahu dari akun Facebook itu. Ini sedang ditanyakan benar enggak melayani derek itu. Kalau benar, kenapa begitu mahal?" ujar Purwanta di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Purwanta mengatakan bahwa Satlantas Kepolisian dapat menderek kendaraan di wilayahnya masing-masing, selain di tol. Derek di tol hanya dapat dilakukan oleh Jasa Marga.

"Selain di tol bisa, kalau tarif tidak ada ya besarannya. Kalau mau kasih seikhlasnya untuk petugas yang menderek ya silakan, tapi sepertinya untuk kendaraan truk besar ada peraturannya yang meminta tarif, nanti dicari dulu peraturannya," kata Purwanta.

Untuk derek yang resmi dari Jasa Marga di dalam tol, dikenakan tarif awal Rp 100.000 dengan tarif per kilometernya Rp 8.000. Pengendara membayar di pintu keluar setelah mobilnya diderek oleh petugas.

Baca juga: Polisi: Derek yang Bertuliskan Polda Metro Jaya Itu Gratis!

Selain itu, Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah juga mengatur bahwa Dinas Perhubungan dapat menderek atas permintaan pemilik kendaraan sesuai tarif tertentu.

Untuk mobil penumpang (sedan, jip, station wagon, dan sejenisnya) dan mobil bus kecil tarifnya Rp 20.000 per kendaraan sampai dengan 10 km, dan untuk jarak 10 km hingga 20 km hanya Rp 35.000.

Sementara untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 10.000 setiap 5 km berikutnya. Sedangkan mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan ransus) derek sampai 10 km hanya Rp 45.000, dari 10 km hingga 20 km Rp 80.000, dan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 20.000 setiap 5 km berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com