JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 170 kendaraaan roda dua dan roda empat terjaring Operasi Patuh Jaya yang digelar kepolisian di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (23/5/2016).
Sanksi tilang diberikan karena berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Ratusan pelanggar dikenakan sanksi tilang sebanyak 69 STNK dan 101 SIM," kata AKBP Sudarmanto, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5).
Ia mengungkapkan, operasi tersebut melibatkan puluhan petugas gabungan dari kepolisian, TNI serta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
Ratusan kendaraan yang dikenakan sanksi tilang umumnya melakukan pelanggaran karena menggunakan jalur bus transjakarta.
"Pemberian sanksi tilang dilakukan agar warga dapat disiplin saat membawa kendaraan bermotor di jalan," tandasnya.
Ribuan kendaraan telah ditilang selama digelarnya Operasi Patuh Jaya. Operasi tersebut digelar pada 16-29 Mei 2016.