Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Siap Dipanggil DPRD DKI Terkait Kontribusi Tambahan Pengembang

Kompas.com - 24/05/2016, 08:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mempermasalahkan jika DPRD DKI Jakarta memanggilnya terkait permasalahan kontribusi tambahan bagi pengembang.

Menurut Ahok, penerapan kontribusi tambahan itu akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta.

"Makanya panggil saja. Sekarang saya tanya, kalau kamu sudah sepakat janji dengan saya, yang keberatan DPRD atau pengusaha seharusnya?" kata Ahok di Balai Kota, Senin (23/5/2016).

"Sekarang begini ya, saya kan buat perjanjian dengan Anda, kayak tadi nih, saya buat perjanjian dengan Sinarmas soal Kalijodo, rencana harganya Rp 20 miliar. Tiba-tiba nanti (anggaran) meledak sampai Rp 30-Rp 40 miliar, yang keberatan DPRD atau pengusaha? Pengusaha dong," sambung Ahok.

(Baca juga: Menurut Ahok, Ini Beda CSR dengan Kontribusi Tambahan)

Seharusnya, lanjut dia, DPRD DKI menyetujui aturan ini. Ahok menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerja sama, yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual obyek dan lahan yang dijual.

Hak diskresi itu juga yang membuat Ahok bisa memberikan izin meskipun perda tentang reklamasi dibatalkan.

"Harusnya DPRD ngomong, 'Lo (Ahok), kenapa cuma tarik (kontribusi tambahan) 15 persen? Kenapa enggak tarik 30, 40, atau 50 persen? Itu baru masuk akal. Jadi aku juga bingung kalau DPRD nanti mau manggil saya dan ngotot supaya (kontribusi tambahan) 15 persen ini enggak ada," kata Ahok.

Ia mengatakan, para pengembang menyepakati klausul kontribusi serta kontribusi tambahan ini.

Sebagai bukti, lanjut dia, tidak ada pengusaha yang menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketentuan soal kontribusi pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerja sama tahun 1997.

Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha (MKY).

PT MKY membuat perjanjian kerja sama dengan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara (gabungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta).

Perjanjian kerja sama itu merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Pasal 1 huruf S perjanjian itu, kontribusi adalah sumbangan pihak kedua (pengembang) berupa uang dan atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan dalam rangka menata kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Kamu bayangin sudah ada perjanjiannya, tapi belum ada angkanya (kontribusi). Jadi kontribusi ini semua sudah ada untuk perbaiki pesisir Jakarta," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com