JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyita ribuan pasang sepatu Nike palsu, Selasa (24/5/2016). Penyitaan dilakukan setelah perwakilan legal Nike melaporkan adanya produk mereka yang dipalsukan dan beredar di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya juga mengamankan J (32) dan S (33), orang yang mendistribusikan sepatu tersebut ke empat toko di sebuah pusat perbelanjaan.
Ia tidak menyebutkan lokasi dijualnya sepatu tersebut, karena masih akan melakukan pengembangan dan memburu sepatu lainnya.
"Kami harap mereka semua itu sadar kalau tindakannya menjual sepatu palsu itu dilarang karena merugikan semua pihak," ujar Tubagus di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Ia mengimbau pada semua pedagang sepatu merek Nike yang palsu untuk tidak berjualan lagi. Tubagus menyebut polisi akan melakukan razia para pedagang di pusat perbelanjaan dan jalanan di Jakarta Selatan.
Tubagus menjelaskan, meski terlihat mirip dengan produk aslinya, sepatu palsu itu dapat dibedakan dari logo yang bisa dicabut karena tempelan. Sedangkan sepatu asli, logonya sudah menempel dengan bahan.
Polisi pun memiliki alat bukti berupa saksi, saksi ahli, dan Dirjen Hakki yang menyebut kalau barang itu merupakan barang identik tetapi bukan diproduksi oleh pemegang merek aslinya.
Berdasarkan penyidikan sementara terhadap dua tersangka yang diamankan, sepatu palsu itu berasal dari Guangzhou, China. Kedua tersangka memesan sepatu yang dipalsukan oleh pusat grosir di sana, lalu dikirimkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Sampai ke tangan penjual, sepatu ini dibanderol dengan harga yang jauh berbeda dari aslinya, yaitu antara Rp 300.000 hingga Rp 800.000.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto mengatakan bisnis sepatu palsu marak terjadi karena omzetnya yang tinggi.
"Omzet perbulannya yang didapat itu berapa juta? Hasil jualan sepatu itu dipakai untuk membeli lagi di Cina," ujarnya.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 94 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.