JAKARTA, KOMPAS.com — Jelang masa tahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, habis pada Sabtu (28/5/2016), penyidik Polda Metro Jaya belum memperpanjang masa pencekalan Jessica untuk bepergian ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dia belum mengetahui apakah masa pencekalan Jessica akan diperpanjang atau tidak.
"Kemarin kan dicekal, kalau masa cekalnya belum habis, berarti kan dia masih dicekal. Kalau nanti penyidik mempertimbangkan cekalnya diperpanjang lagi, ya enggak masalah," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Awi mengatakan, Jessica dicekal agar dia tidak bisa bepergian ke luar negeri, mengingat dia sedang menjalani masa pemeriksaan secara intensif terkait kasus yang menjeratnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Jessica dari kepolisian.
"Kita belum tahu, itu ranahnya kepolisian. Saya hanya tahu pencekalan yang pertama saja selama 20 hari," ujar Heru ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5/2016).
Heru menjelaskan, pencekalan tersebut dilakukan agar Jessica tidak bisa ke luar negeri sampai masa pemeriksaannya selesai. Namun, semenjak Jessica ditahan, masa pencekalan secara otomatis juga digugurkan.
"Pencekalan itu kan supaya tersangka tidak pergi ke mana-mana sampai pemeriksaan selesai. Kalau pelaku ditahan, ya pencekalannya gugur," kata Heru.