Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pengurus RT/RW Bukan Ancam Boikot Pilkada, melainkan Ancam Enggak Pilih Saya

Kompas.com - 27/05/2016, 09:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, puluhan pengurus RT/RW tidak bisa memboikot penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Sebab, menurut dia, penyelenggara pilkada merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Itu mereka bukan ancam boikot pilkada, lebih tepatnya saya terjemahin, 'Kita ngancem enggak mau pilih lu (Ahok)'. Itu lebih tepat," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (27/5/2016).

"Kita akan pilih (calon gubernur) dari partai (anggota) DPRD DKI yang menerima kita. Saya terjemahin saja yang lebih tepat," kata Ahok.

(Baca: Protes Qlue, Pengurus RT dan RW Ancam Mundur dan Boikot Pilkada DKI 2017)

Ia menengarai, aduan pengurus RT/RW ke Komisi A DPRD DKI Jakarta sebagai langkah politis.

Sebab, lanjut dia, mereka memilih untuk mengadu kepada DPRD DKI Jakarta dibandingkan dengan langsung mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW.

Para pengurus RT/RW itu mengaku ke DPRD DKI Jakarta terkait kewajiban mereka untuk melaporkan permasalahan wilayahnya masing-masing melalui aplikasi Qlue.

Sementara itu, menurut Ahok, kewajiban laporan melalui aplikasi Qlue merupakan bentuk pertanggungjawaban gaji operasional, yang diberikan tiap bulannya kepada ketua RT/RW.

"Misalnya, mereka mau bikin laporan enggak? Enggak mau. Maunya apa? Gaji jalan, tetapi enggak mau bikin laporan, kan lucu. Kenapa juga mesti lapor DPRD?" kata Ahok.

(Baca juga: Ahok: Jika Anda Enggak Suka, Berhenti Saja Jadi Ketua RT, Pusing Amat!)

Sebelumnya, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari.

Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Bahkan, mereka menyatakan akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.

Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.

Dalam peraturan itu, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya.

Sementara itu, instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI.

Tiap bulannya, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000. Sementara itu, ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. 

(Baca juga: Harga Diri Pengurus RT/RW yang Terluka karena Qlue...)

Kompas TV Ada Aplikasi untuk Keluhan Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com