Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pengurus RT/RW Bukan Ancam Boikot Pilkada, melainkan Ancam Enggak Pilih Saya

Kompas.com - 27/05/2016, 09:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, puluhan pengurus RT/RW tidak bisa memboikot penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Sebab, menurut dia, penyelenggara pilkada merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Itu mereka bukan ancam boikot pilkada, lebih tepatnya saya terjemahin, 'Kita ngancem enggak mau pilih lu (Ahok)'. Itu lebih tepat," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (27/5/2016).

"Kita akan pilih (calon gubernur) dari partai (anggota) DPRD DKI yang menerima kita. Saya terjemahin saja yang lebih tepat," kata Ahok.

(Baca: Protes Qlue, Pengurus RT dan RW Ancam Mundur dan Boikot Pilkada DKI 2017)

Ia menengarai, aduan pengurus RT/RW ke Komisi A DPRD DKI Jakarta sebagai langkah politis.

Sebab, lanjut dia, mereka memilih untuk mengadu kepada DPRD DKI Jakarta dibandingkan dengan langsung mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW.

Para pengurus RT/RW itu mengaku ke DPRD DKI Jakarta terkait kewajiban mereka untuk melaporkan permasalahan wilayahnya masing-masing melalui aplikasi Qlue.

Sementara itu, menurut Ahok, kewajiban laporan melalui aplikasi Qlue merupakan bentuk pertanggungjawaban gaji operasional, yang diberikan tiap bulannya kepada ketua RT/RW.

"Misalnya, mereka mau bikin laporan enggak? Enggak mau. Maunya apa? Gaji jalan, tetapi enggak mau bikin laporan, kan lucu. Kenapa juga mesti lapor DPRD?" kata Ahok.

(Baca juga: Ahok: Jika Anda Enggak Suka, Berhenti Saja Jadi Ketua RT, Pusing Amat!)

Sebelumnya, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari.

Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Bahkan, mereka menyatakan akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.

Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.

Dalam peraturan itu, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya.

Sementara itu, instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI.

Tiap bulannya, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000. Sementara itu, ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. 

(Baca juga: Harga Diri Pengurus RT/RW yang Terluka karena Qlue...)

Kompas TV Ada Aplikasi untuk Keluhan Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com