JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan jadwal persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica Kumala Wongso. Saat ini berkas perkara dan barang bukti untuk kasus tersebut masih diteliti oleh pihak Kejari Jakarta Pusat.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, berkas sama barang bukti masih diteliti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto, di Kantor Kejari Jakarta Pusat saat dihubungi Rabu (1/6/2016).
Hermanto menjelaskan, berkas beserta barang bukti diteliti untuk menentukan dakwaan dalam kasus Jessica. Setelah surat dakwaan selesai dibuat, baru kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"JPU saat ini sedang mempersiapkan. Kalau sudah, baru dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat untuk disidangkan," ucapnya.
Hermanto tidak merinci kapan surat dakwaan tersebut akan selesai dan kasus Jessica kapan akan disidangkan. Ia menuturkan sesegera mungkin kasus tersebut akan digelar di meja hijau.
"Secepatnya akan kami selesaikan, sebelum masa penahanan Jessica berakhir di Rutan Pondok Bambu," ujarnya.
Kejati DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara Jessica lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu mesin penggiling, dan dua sampel celana panjang tersangka. Pada pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan semua barang bukti telah terpenuhi.
Kini Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat. Dia pun dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dititipkan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.