TANGERANG, KOMPAS.com — Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyepakati untuk memanggil pemilik gedung Panin yang roboh di Bintaro dan pihak terkait lainnya. Pemanggilan dilakukan dalam rangka mencari tahu penyebab bagian depan gedung tersebut roboh pada Kamis (2/6/2016) sore.
"Kami sudah rapatkan dengan tim ahli gedung dan memutuskan untuk memanggil pemilik gedung dan pihak pengembang untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kepada pewarta, Jumat (3/6/2016).
Airin menjelaskan, tim ahli gedung dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah mengecek bagian gedung sesaat setelah gedung tersebut roboh, kemarin.
Dari informasi sementara yang dihimpun, didapati bahwa pemilik gedung tidak mengantongi izin untuk pembongkaran gedung dari pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan aturan dalam perda terkait, setiap aktivitas yang dilakukan terhadap sebuah gedung, baik pembangunan maupun pembongkaran, harus mendapat izin dan persetujuan dari kepala daerah setempat. (Baca: Gedung Roboh di Bintaro Terindikasi Gagal Struktur)
Kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan, akan memberikan persetujuan setelah mendapat pertimbangan dari tim ahli bangunan atau gedung. Airin belum memastikan kapan pemilik gedung akan dipanggil.
Adapun sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan mengungkapkan, pemilik gedung tersebut adalah Panin, dengan pelaksana pembangunan gedung dari Jaya Property.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.