JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa para PNS DKI tidak boleh terlambat selama bulan Ramadhan meski jam kerjanya dipercepat menjadi pukul 07.00 WIB.
"Enggak ada toleransi dong karena pulang pukul 14.00. Kami sudah potong (jam kerja) 1 jam loh," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/6/2016).
Ahok mengatakan, para PNS sudah diberi keleluasaan dengan diizinkan pulang lebih cepat. Menurut Ahok, jam kerja selama bulan Ramadhan ini jauh lebih efektif.
Jika jam masuk PNS diperlambat menjadi pukul 08.00 WIB, Ahok khawatir mereka akan semakin terlambat. Sebab lalu lintas sudah semakin macet.
"Belum lagi kebablasan kalau tidur dulu setelah sahur. Tidur itu lebih sering kebablasan kalau sudah bangun, terus tidur lagi," ujar Ahok.
"Kami sudah kasih keleluasaan sebetulnya. Maksudnya habis sahur mendingan berangkat, tidur juga nanggung. Lebih baik masuknya pukul 07.00 WIB tapi pulangnya pukul 14.00 WIB," tambah Ahok.
Ahok telah menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur jam kerja para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan 2016. Peraturan menyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.