JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa pedangdut Saipul Jamil kecewa atas tuntutan penjara selama tujuh tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan yang digelar Selasa (7/6/2016) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kakak Saipul, Sholeh Kawi menyebut JPU tidak mempertimbangakan bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.
Sholeh bahkan mempertanyakan tuntutan JPU dengan pasal perlindungan anak. Menurutnya, saksi dan bukti yang dihadirkan tidak menunjukan bahwa Saipul melakukan tindakan pelecehan tersebut.
"Saya kecewa dengan jaksa, artinya mereka tidak melihat apa yang menjadi fakta-fakta selama persidangan. Dari enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa, tidak ada satupun saksi fakta yang melihat kejadian. Bahkan di barang bukti yang katanya ada DNA Saipul juga diragukan oleh saksi ahli forensik, lalu dengan apa jaksa menuntut dengan pasal perlindungan anak," ujar Sholeh seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa Sore.
Namun menurut Sholeh, pihak keluarga harus menghormati tuntutan JPU. Di sisi lain, pihak keluarga dan tim kuasa hukum Saipul akan berupaya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sholeh meminta agar nantinya majelis hakim bisa menilai bukti-bukti yang diajukan secara objektif dan penuh pertimbangan.
"Soal terima atau tidak terima kami ya harus terima, tapi kami kan masih punya hak dan saya berharap kepada Majelis Hakim untuk objektif memperhatikan, menimbang apa yang menjadi fakta persidangan," ujar Sholeh.
Saat ditanyakan reaksi Saipul mendengar tuntutan itu, Sholeh mengatakan Saipul menerima namun menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum.
"Dia terima aja apa yang menjadi ujian dan dia bilang ini belum selesai," ujar Sholeh.
Saat masuk ke bus tahanan, raut wajah Saipul tampak tak bersemangat. Tidak ada lagi senyum yang biasanya diperlihatkan pedangdut itu saat bertemu awak media.
Saipul pun enggan menjawab pertanyaan awak media terkait tuntutan itu. Terdakwa kasus percabulan anak di bawah Umur, Saipul Jamil dituntut ancaman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Selasa sore.