Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Pembunuh EF Akan Ajukan Saksi Tambahan

Kompas.com - 08/06/2016, 14:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Sejumlah saksi akan diajukan kembali oleh pihak RA (16) untuk dihadirkan dalam persidangan yang mengadili dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang. RA diadili atas sangkaan membunuh seorang karyawati, EF (19), bersama dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) di salah satu mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 lalu.

"Saksi kami sudah minta empat, dari pihak sekolah. Ada beberapa hal yang bisa dibuktikan oleh pihak sekolah," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2016).

Salah satu pernyataan yang menurut Alfan perlu diluruskan oleh saksi dari pihak sekolah adalah soal keseharian RA sebagai siswa SMP yang dinilai berprestasi dan merupakan siswa teladan di sekolahnya.

Ada juga pernyataan saksi lain sebelumnya yang menyebutkan RA terlihat bepergian dengan sepeda motor. Padahal menurut Alfan, RA belum bisa mengendarai sepeda motor.

Selain itu, pihak RA juga meminta jaksa penuntut umum agar membuka transkrip pembicaraan antara RA dengan EF. Keduanya diketahui sempat berkomunikasi untuk janjian bertemu di kamar mes milik EF, sesaat sebelum pembunuhan terjadi.

"Kami minta transkrip yang memperlihatkan klien kami bicara dengan korban. Karena, saat sidang tadi, jaksa tidak menunjukkan secara jelas, hanya catatan ada kontak dari handphone klien kami dengan handphone korban," tutur Alfan.

Sidang mengadili RA masih berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Tiga saksi anggota kepolisian sudah selesai memberikan keterangannya, dan dua saksi mahkota yang dianggap paling tahu kejadian sebenarnya telah masuk ke ruang sidang, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Rahmat dan Imam merupakan pembunuh EF lainnya yang bekerja sama dengan RA. Mereka diproses hukum secara terpisah, mengingat RA masih masuk kategori di bawah umur. Sidang RA hari ini berjalan sejak pukul 08.30 WIB. Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang berencana untuk menggelar sidang RA secara maraton, mengingat batas waktu dalam sistem peradilan anak hanya 25 hari.

Kompas TV 3 Tersangka Pembunuhan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com