Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Melakukan KDRT, Ivan Haz Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 08/06/2016, 16:44 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum.

Ivan didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap asisten rumah tangganya, T (20).

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Setelah saya berkonsultasi dengan kuasa hukum. Saya berpendapat tidak melakukan eksepsi. Namun, langsung pada substansinya," kata Ivan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

(Baca juga: Sanksi Pemecetan Ivan Haz dari DPR Dianggap Prematur)

Karena Ivan tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum mengenai kesiapan jaksa menghadirkan saksi pada sidang hari ini.

Jaksa pun mengatakan belum siap untuk menghadirkan saksi dalam persidangan hari ini.

Selanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 15 Juni 2016 dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU.

Awalnya Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).

(Baca juga: Kepada MKD, Ivan Haz Akui Aniaya PRT hingga Bolos)

Politikus PPP ini diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya itu sejak Juni hingga September 2015.

Puncaknya peristiwa tersebut terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015. Akhirnya polisi menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan pada Jumat (19/2/2016).

Kompas TV Pengurus PPP Surakarta Minta Ivan Haz Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com