JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator "Muda-Mudi Ahok" Ivanhoe Semen mengungkapkan revisi pasal terkait verifikasi faktual dalam undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada) sangat Jakarta sentris.
Pasalnya, revisi soal verifikasi faktual juga memberikan dampak pada pencalonan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon perseorangan.
"Kami melihat pasal itu sangat Jakarta sentris," kata Ivan dalam diskusi Polemik Sindotrijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Tenggat waktu tiga hari bagi pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi faktual KPU dinilai tak sesuai. Aturan itu akan membuat pendukung calon perseorangan gugur satu per satu.
(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)
Kendati demikian, Ivan menegaskan pihak pendukung Ahok sudah siap. Langkah yang diambil yakni dengan sosialisasi dan gerakan cuti satu hari saat verifikasi faktual.
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
(Baca: Komisi II: "Bukan DPR yang Jegal Ahok, Tapi KPU")
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam 3 hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.