JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial FD (32) yang hendak melakukan transaksi sabu di sebuah mal di Grogol, Jakarta Barat, Minggu (12/6/2016) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, FD merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba. Dia mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dengan pelanggannya.
"Dia mengaku sudah dua kali mengantar barang kepada pelanggan," ujar Suhermanto saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).
Saat ditangkap di mal, polisi hanya menemukan dua butir inex. Namun, setelah polisi menggeledah kediaman pelaku di apartemen Centro City Tower, Daan Mogot, polisi menemukan 28 butir inex dan satu paket sabu seberat 3 gram.
Semua barang bukti itu pun kemudian disita polisi. Saat ini, polisi masih menelusuri bandar yang memasok narkoba kepada FD. Calon pembeli yang sudah membuat janji dengan FD pada Minggu malam pun masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, FD akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.