Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua Sterilisasi "Busway", 408 Kendaraan Ditilang

Kompas.com - 14/06/2016, 19:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 408 kendaraan ditilang pada hari kedua sterilisasi jalur transjakarta atau busway, Selasa (14/6/2016).

"Hari kedua ini ada peningkatan jumlah pelanggar. Ada 408 jumlah pelanggar," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa.

Sementara itu, pada hari pertama, terdapat 274 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pelanggar pada hari pertama tersebut didominasi pengendara sepeda motor.

(Baca juga: "Busway" Konsisten Steril, Penumpang Transjakarta Akan Meningkat)

Rinciannya, 96 pelanggar ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat, 7 pelanggar ditilang Satlantas Polres Jakarta Utara, 61 pelanggar ditilang Satlantas Polres Jakarta Barat, 70 pelanggar ditilang Satlantas Polres Jakarta Selatan, dan 65 pelanggar ditilang Satlantas Polres Jakarta Timur.

"Untuk satuan Gakkum sebanyak 88 pelanggar, Patwal 7 pelanggar, dan Gatur 14 pelanggar," ucap Budiyanto.

Ia mengatakan, mayoritas pelanggar yang ditilang hari ini masih didominasi pengendara kendaraan roda dua, yakni sebanyak 402 sepeda motor.

Sisanya, 5 pengendara mobil pribadi, dan 1 mobil barang. "Barang bukti yang disita adalah SIM sebanyak 232 lembar dan STNK sebanyak 176 lembar," kata Budiyanto.

Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, selain transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

(Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Sterilisasi "Busway" Belum Maksimal pada Hari Pertama)

Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway didenda dengan nilai maksimal Rp 500.000.

Para penerobos dikenakan tilang dengan slip biru yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda di bank yang ditentukan. Jika tidak, maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.

Kompas TVPolisi Sudah Tilang 274 Pelanggar "Busway"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com