JAKARTA, KOMPAS.com — Jalur transjakarta atau busway koridor 9 di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, belum steril, Selasa (14/6/2016). Padahal, hari ini adalah hari kedua berlakunya kebijakan sterilisasi busway.
Pantauan di lokasi, masih terdapat sejumlah kendaraan yang nekat masuk busway. Sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB, masih banyak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang nekat masuk busway.
Pengemudi kendaraan tersebut dengan mudahnya berpindah dari jalur reguler dan masuk ke busway lantaran separator yang ada di jalur tersebut sangat rendah. Beberapa pengemudi kendaraan tampak nekat masuk busway karena arus lalu lintas di ruas jalan tersebut tersendat.
Di sepanjang jalur transjakarta tersebut tidak tampak petugas gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, atau petugas dari transjakarta yang berjaga.
Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, selain bus transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan denda dengan besaran maksimal Rp 500.000.
Para penerobos dikenakan tilang dengan slip biru yang mewajibkan pelanggar membayar di bank yang ditentukan. Jika tidak, maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.