Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Jessica: Apakah Masuk Akal Alasan Pembunuhan karena Mirna Minta Jessica Putuskan Pacarnya?

Kompas.com - 15/06/2016, 11:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatannya seusai jaksa penuntut umum membacakan materi dakwaan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

"Yang mulia, kami keberatan dan mengajukan eksepsi," kata Jessica kepada majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Sebelum membacakan eksepsi, tim kuasa hukum Jessica sempat meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun materi eksepsi. Adapun eksepsi dibacakan oleh Sordame Purba selaku perwakilan kuasa hukum Jessica.

Dalam eksepsinya, Sordame mengungkapkan, Jessica hanyalah seorang lulusan salah satu universitas yang ada di Australia, dengan gelar strata satu (S-1), bukanlah seseorang yang melakukan tindak kriminal.

Sordame juga meragukan semua materi dakwaan jaksa penuntut umum yang dianggap telah disusun dengan tidak cermat.

"Jessica tidak pernah ditahan di penjara karena Jessica bukanlah seorang kriminal. Jessica hanya pernah menabrak saat berada di Australia dan disidang di pengadilan. Namun, hal itu tidak menjadikannya seorang pembunuh," tutur Sordame.

"Apakah masuk akal, Jessica sengaja naik pesawat jauh-jauh dari Australia ke Indonesia hanya untuk membunuh Mirna? Apakah masuk akal juga jika alasan Jessica membunuh Mirna hanya karena Mirna sempat minta Jessica untuk putus dengan pacarnya? Ada banyak sekali kejanggalan yang membuat kami ragu terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sordame lagi.

Dia juga menerangkan, alasan Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana juga tidak masuk akal. Sordame mengungkapkan, dari mana Jessica tahu bahwa dengan adanya paper bag yang dia bawa saat berada di Cafe Olivier, sesaat sebelum Mirna meninggal dunia, dapat menghalangi dirinya dari sorotan kamera CCTV di dalam kafe.

"Lagi pula, bukan Jessica yang mengajak Mirna ke Cafe Olivier, melainkan Hani yang mengajak. Sekonyong-konyong, jaksa juga langsung menyebut Jessica menaruh sianida ke dalam kopi, tanpa dijelaskan lebih lanjut bagaimana Jessica menaruhnya. Apakah sianidanya juga berbentuk bubuk, cair, atau bagaimana? Ada missing link dalam uraian dakwaan," ujar Sordame. Hingga pukul 11.25 WIB, sidang masih berlangsung.

Kompas TV Pengacara Jessica Siap Uji Barang Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com