JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat mulai menjamur. Keberadaan parkir liar itu menyumbang kesemrawutan arus lalu lintas di kawasan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu.
Parkir liar di Pasar Tanah Abang terdapat di beberapa titik, antara lain di dekat menara pantau Dishub DKI Jakarta di Pasar Blok A, di seberang Pasar Blok F, Pasar Blok G hingga di seberang Stasiun Tanah Abang.
Dari pantauan Kompas.com, Kamis (16/6/2016), penjagaan untuk mencegah adanya parkir liar hanya ada di depan menara pantau Dishub di Pasar Blok A. Para penjaga parkir memberitahu sejumlah pengendara agar tidak parkir lantaran ada razia.
Sementara itu di tempat lain tak ada penjagaan dan penindakan terhadap parkir liar. Misalnya di seberang Pasar Blok F. Seorang juru parkir liar di tempat itu yang tak mau menyebutkan namanya menjamin bahwa kendaraan tak akan kena razia petugas.
"Enggak akan kena razia, Mas. Tenang aja," katanya sambil berlalu.
Hampir sebagian besar parkir liar di Tanah Abang menggunakan trotoar dan badan jalan. Dampaknya, parkir liar menimbulkan kemacetan.
Juru parkir liar kerap mematok harga selangit. Untuk 10 menit parkir saja pengendara harus membayar Rp 5.000, padahal parkirnya di atas trotoar.
Seorang parkir liar lainnya menuturkan, di tempat yang dikuasainya orang berlangganan parkir. "Kalau lima jam di sini parkirnya Rp 7.000 aja kalo udah langganan," kata juru parkir itu.
Ia juga menjamin tidak akan dirazia. Ia mengatakan, petugas hanya merazia parkir liar di badan jalan. "Ya dijamin enggak kena (razia) di sini. Kemarin yang kena di badan jalan aja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.