Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Perlu atau Tidaknya Surat Pengantar RT/RW Saat Pembuatan E-KTP

Kompas.com - 22/06/2016, 14:09 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatlak pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Taufik Nurohman, mengatakan bahwa pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di tempatnya ada yang wajib melampirkan surat pengantar dari RT/RW tetapi ada pula yang tidak perlu.

Taufik menjelaskan, ketentuan perlu atau tidaknya surat pengantar dari RT/RW untuk pembuatan e-KTP itu berdasarkan Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016. Selain itu, ada pula Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Nomor 33/SE/2016 yang diterbitkan pada 8 Juni 2016.

Dalam edaran Kemendagri, tertulis bahwa "Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti KTP-el yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Kecamatan".

Isi surat edaran tersebut juga tertuang dalam surat edaran Disdukcapil DKI.

Namun, karena pembuatan e-KTP di DKI dilakukan di PTSP kelurahan, yang tertulis hanya sampai "...cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT/RW."

"Ini untuk e-KTP yang baru yang enggak ada perubahan data kependudukan," kata Taufik kepada Kompas.com.

Sementara itu, dalam edaran Disdukcapil juga tertulis bahwa "Dalam rangka akurasi data penduduk, khususnya bagi pendatang baru yang berasal dari luar DKI Jakarta, pindah antar kelurahan, pindah antar kecamatan, dan pindah antar wilayah di DKI Jakarta, yang mengubah elemen data kependudukan, hal tersebut dipandang perlu masih mempersyaratkan surat pengantar RT/RW".

"Jadi, kalau yang ada perubahan data masih dipersyaratkan (surat pengantar RT/RW), karena yang tahu kondisi dan orang tersebut adalah RT-nya. Makanya untuk perubahan diminta untuk dipersyaratkan," tutur Taufik.

Masih bawa surat pengantar RT/RW.

Salah seorang warga yang mengurus permohonan di PTSP Kelurahan Palmerah, Nurmansyah, mengatakan ia membawa surat pengantar dari RT/RW. Dia dan istrinya datang ke PTSP untuk membuat KK dan KTP baru dengan perubahan data.

"Mau bikin baru, tadinya udah punya sih. Tapi mau ubah jadi berkeluarga," kata Nurmansyah.

Selain surat pengantar RT/RW, dia juga membawa KTP dan KK lama miliknya.

"Pokoknya kami minta surat pengantar dulu dari RT/RW, terus baru ke kelurahan. KK yang lama diminta juga," kata dia.

Warga lainnya, Dawuri, datang untuk mengurus perpindahan data anaknya dari KK keluarganya ke KK saudaranya. Perpindahan data itu dilakukan untuk keperluan anaknya yang akan sekolah di Jakarta Barat, sementara dia tinggal di Jakarta Selatan.

"Mau ngurus KK, buat anak sekolah. Mau mindah nama, dari KK saya ke KK pak le-nya. Soalnya saya kan di Jakarta Selatan, pak le-nya di Jakarta Barat. Sekolahnya kan lokal, harus wilayah Barat," ujar Dawuri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Megapolitan
3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

Megapolitan
Komnas HAM Dorong Keluarga Vina Cirebon Dapat 'Trauma Healing'

Komnas HAM Dorong Keluarga Vina Cirebon Dapat "Trauma Healing"

Megapolitan
Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Megapolitan
Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Megapolitan
Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada 'Orang Dalam'

Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada "Orang Dalam"

Megapolitan
Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Megapolitan
Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Megapolitan
Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Megapolitan
PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com