JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan mendukung penindakan terhadap warga penghadang truk-truk sampak milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai rapat koordinasi pengamanan pelaksanaan Swakelola TPST Bantargebang di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Rahmat menyatakan, dia dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah sepakat untuk menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Saya setuju negara tidak boleh kalah melawan cara-cara radikalisme seperti itu. Walaupun itu warga saya, tapi tidak dibenarkan dalam peraturan dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI saling bermitra. Sehingga, sudah selaiknya membantu satu sama lain.
"Tidak ada larangan. Truk milik Pemprov DKI boleh melintas 24 jam. Apalagi lahannnya kan lahan milik Pemprov DKI. Kami sudah ada perjanjian G to G (goverment to goverment)," ujar dia.
Ratusan warga di sekitar TPST Bantargebang dilaporkan mengadang iring-iringaan truk pengangkut sampah dari Jakarta pada Rabu (22/6/2016). Mereka mengadang truk sampah tepat di depan gerbang masuk menuju TPST Bantargebang.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk penolakan swakelola TPST Bantargebang oleh DKI. Alasannya, warga khawatir tidak ada jaminan pemberian tiping fee untuk warga yang selama ini terkena imbas bau sampah.