JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan kasus temuan 10.000 telepon seluler (ponsel) yang disita dari dua mobil boks beberapa waktu lalu ke Bea dan Cukai. Hal tersebut dilakukan karena ponsel tersebut terbukti merupakan barang selundupan.
"Handphone-handphone itu sudah kami limpahkan ke Bea Cukai kemarin (Kamis, 23/6/2016), ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/6/2016).
Awi menambahkan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara bersama pihak terkait. Dalam gelar perkara itu diyakini ponsel-ponsel tersebut merupakan barang selundupan.
"Sudah digelar bersama stake holder lainnya termasuk Bea Cukai, ternyata barang ini penyelundupan. Karena yang berwenang menangani kepabeanan itu Bea Cukai, makanya kami limpahkan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadhil Imran mengatakan, saat ini penyidik sedang menyelidiki izin postel dari temuan 10.000 ponsel tersebut.
Izin postel merupakan dokumen yang mutlak diperlukan oleh perusahaan distributor atau pabrikan barang-barang atau produk perangkat telekomunikasi, seperti ponsel, walky talky, dan perangkat penyiaran radio.
"Kami sedang menyelidiki terkait izin postel dari 10.000 HP (handphone) tersebut," ujar Fadil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2016). Kasus ini bermula saat dua mobil boks yang mengangkut 10.000 ponsel diamankan polisi di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016). Kedua mobil tersebut diduga digunakan untuk membawa ponsel ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.