JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak semua eksepsi penasihat hukum Jessica Kumala Wongso. Keputusan itu dibuat dalam persidangan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Isworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Karena eksepsi ditolak, Majelis Hakim menyatakan berkas perkara Jessica dilanjutkan. Persidangan juga akan dilanjutkan dengan memaparkan bukti-bukti.
Putusan majelis hakim lainnya yakni menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, dalam eksepsinya, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal. Motif pembunuhan pun dinilai terlalu simpel.
Otto pun meminta Majelis Hakim menerima eksepsinya. (Baca: Jika Putusan Sela Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Jessica Menanti Pembuktian Jaksa)
JPU pun menanggapi eksepsi penasihat hukum Jessica. Dalam tanggapannya, jaksa menilai uraian pembunuhan berencana dari penasihat hukum Jessica seolah-olah menitikberatkan suatu pembunuhan berencana pada objek atau alat untuk memberatkan tindak pidana.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada temannya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.