JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Sidang dilanjutkan setelah Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Jessica pada sidang sebelumnya, Selasa (28/6/2016).
"Besok (sidang Jessica). (Agenda) saksi dari Jaksa," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (11/7/2016).
Samosir tak menyebutkan siapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.