JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan segala bentuk pemberian hadiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk pemberian parsel Lebaran.
"Parsel juga semua harus lapor. Semua pemberian yang dicurigai itu enggak boleh harus lapor," kata pria yang dikenal dengan nama Ahok ini di Balai Kota, Selasa (12/7/2016).
(Baca juga: Wali Kota: Kalau Terima Parsel di Rumah, Lapor Inspektorat)
Menurut Ahok, segala macam bentuk pemberian harus dilaporkan, meskipun harga pemberian itu tergolong murah.
Ahok mengaku selalu melapor kepada KPK mengenai hadiah yang diberikan kepadanya. "Saya saja jam tangan atau apa saya juga lapor. Orang kasih jam tangan murah atau berapa juga lapor karena kalau mereka (KPK) mengatakan enggak boleh, ya harus serahkan," ujar Ahok.
Pasca-Lebaran, KPK menerima dua laporan pemberian hadiah yang disampaikan oleh seorang lurah di Jakarta Selatan dan seorang anggota DPR RI.
"Hingga hari ini, KPK menerima 2 laporan berkaitan dengan perayaan hari raya. Satu parsel makanan dan tea set, dan satu lagi handphone," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Senin (11/7/2016).
(Baca juga: Dari Lurah hingga Legislator Laporkan Parsel dan Hadiah Lebaran ke KPK)