JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, mengaku belum melihat rekaman closed circuit television (CCTV) Kafe Olivier. Namun, ia yakin Jessica tak menaruh racun sianida ke dalam es kopi vietnam Mirna pada Rabu (6/1/2016).
"Belum, kita belum lihat. Tapi ada ahli yang diperiksa tentang CCTV, di dalam keterangan ahli itu tidak ada kata-kata ahli itu mengiyakan Jessica memasukkan barang (sianida) ke kopi Mirna," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Dalam persidangan Jessica hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menayangkan rekaman CCTV di Kafe Olivier. Rekaman akan diperlihatkan berbarengan dengan pemeriksaan saksi Hani Juwita Boon dan pegawai Kafe Olivier.
Otto mengatakan, dalam rekaman tak boleh ada asumsi. Harus ada pembuktian secara sah bahwa Jessica menaruh racun sianida.
"Kalau kita duga-duga kan repot. Anda senyum-senyumnya apa kan saya enggak bisa duga. Senyum sinis apa senyum kebenaran," ucap Otto.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.