Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua di Depok Makin Waspada Usai Kasus Pencabulan oleh Arsyad

Kompas.com - 13/07/2016, 22:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah orangtua di Depok, tepatnya di Cilodong, kini makin waspada pasca-pengungkapan kasus pencabulan oleh Muhammad Arsyad (26). Arsyad kini ditahan atas laporan orangtua F (10), anak yang dibawa ke Puncak dari lingkungan rumahnya di Sukmajaya, Cilodong, Depok.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Arsyad diduga mengidap pedofilia dan memang mengincar anak kecil untuk disetubuhi. Lisna, tetangga F, mengatakan ia kini hanya memperbolehkan anaknya main di dalam rumah. Sebab, F dibawa di dekat rumah.

"Ya makin waspada lah, apalagi dekat sini kejadiannya," kata Lisna saat ditemui di rumahnya, Rabu (13/7/2016).

Hal yang sama dirasakan Endang, yang memiliki dua cucu, satu di antaranya perempuan usia SMP. Ia mengatakan imbauan kepada cucunya dan anak-anak lain harus ditekankan agar tidak mudah percaya orang asing yang mengajak macam-macam.

"Aduh ngeri banget deh, saya bilangin sama cucu setiap hari kalau ada orang enggak jelas teriak aja, kabur, jangan diajak ngomong," kata Lisna.

Orangtua F sendiri, Novriadi (36), mengatakan ia selalu mengingatkan anaknya agar jangan menerima ajakan orang asing. Sehari-harinya, F juga selalu diantar, ditunggui, dan dijemput ibunya bersekolah.

Novriadi pun menduga anaknya dihipnotis karena mau diajak naik motor hingga ke kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Selalu pokoknya sekarang saya bilangin, supaya hati-hati, mungkin sementara nggak dibiarin sendiri dulu," ujarnya. (Baca: Cerita Orangtua Korban Pencabulan Arsyad Saat Ketahui Anaknya Diculik)

Saat disekap di Villa Rindu Alam di Puncak, F sempat dibuka celananya namun tidak sempat disetubuhi. Anak kelas 5 SD itu berteriak sehingga warga sekitar menggagalkan aksi Arsyad dan membawanya ke pos polisi.

Arsyad kini masih diperiksa di Polresta Depok dan diduga ada tiga korban lainnya selain F. Ia dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang tindak pidana membawa anak di bawah umur tanpa izin orangtua dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com