JAKARTA, KOMPAS.com - Dua korban Muhammad Arsyad (26) yang telah diketahui saat ini adalah K (7) dan F (10). Keduanya berdomisili di Depok, K di Cimanggis dan F di Cilodong. Warga Cilodong yang merupakan tetangga F di Sukmajaya, Cilodong, Depok, mengaku tidak pernah melihat Arsyad.
Dari hasil pemeriksaan, Arsyad mengaku membawa F dari kawasan itu. Arsyad yang bermodalkan sebuah motor Honda Vario putih hanya berkeliling dan secara random memilih korbannya.
Ketua RT 01 RW 06 Sukmajaya, Cilodong, Depok, Minansyah, yang juga merupakan satpam di Kolam Renang Paragon yang terletak di Jalan Haji Dimun III, mengatakan ia tidak pernah melihat Arsyad di wilayahnya.
"Tidak pernah lihat, bisa saja sih dia ke sini untuk cari anak kecil tapi kan bisa menyamar," kata Minansyah kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2016). Saat membawa kabur F, Arsyad hanya mengenakan pakaian biasa bahkan tanpa mengenakan helm.
Minansyah pun tidak pernah melihat wajah Arsyad kendati mengetahui Arsyad pernah menjadi sorotan karena ditahan Mabes Polri atas kasus penghinaan Presiden Jokowi. Ia memastikan Arsyad tidak tinggal di wilayahnya.
Sementara itu, warga lainnya Endang, mengaku setiap hari ia berada di Jalan Haji Dimun dan mengobrol bersama tetangga. Perempuan yang selama belasan tahun tinggal di sana, mengatakan tidak pernah ada kasus pencabulan di wilayah itu.
"Enggak pernah ada, baru kali ini doang tahu ada predator anak kecil di Depok, enggak pernah lihat juga orangnya, bawa aja ke sini biar kita gebukin rame-rame," katanya. (Baca: Cerita Orangtua Korban Pencabulan Arsyad Saat Ketahui Anaknya Diculik)
Orangtua F, Novriadi (36), juga mengatakan tidak mengenal maupun melihat wajah Arsyad. Pertama kali ia melihat Arsyad adalah di pos polisi di Cisarua saat menjemput anaknya.
Novriadi saat itu sempat mengamuk dan nyaris menghajar Arsyad setelah tahu anaknya akan diperkosa.
"Kesal lah, enggak kepikiran macam-macam apalagi sampai ada orang begitu tega ngerusak masa depan anak," katanya.
Arsyad kini terancam Pasal 332 KUHP tentang penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.
Adapun Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh pihak Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar hasil rekayasa melalui akun Facebook-nya yang memperlihatkan Joko Widodo dengan mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri.
Pemuda yang biasa berjualan sate itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014), setelah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri di Jakarta selama 12 hari. Presiden Joko Widodo telah memaafkan Arsyad, bahkan Iriana Widodo memberikan uang santunan ke keluarga Arsyad. (Baca: Orangtua di Depok Makin Waspada Usai Kasus Pencabulan oleh Arsyad)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.