JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus disebut paling semangat dalam membela pengembang ketika proses pembahasan raperda reklamasi. Bestari sudah membantah bahwa sikapnya yang semangat dalam membahas raperda tersebut berarti membela pengembang.
Bestari menyebut, semangatnya itu hanya upaya menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan saja. Secara umum, dia juga merasa tidak ada yang salah dengan raperda reklamasi itu.
"Kalau itu salah, ya enggak diusulkan dong," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (15/7/2016).
Salah satu perdebatan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta adalah pasal mengenai tambahan kontribusi 15 persen bagi perusahaan pengembang pulau reklamasi.
Bestari menilai tambahan kontribusi yang merata kepada semua pengembang dalam perda akan merugikan beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam pembahasan raperda reklamasi merupakan dinamika.
Secara keseluruhan, lanjut Bestari, raperda tersebut tidak salah untuk dibahas. Apalagi, raperda tersebut bukanlah usulan DPRD DKI melainkan usulan Pemprov DKI.
"Itu kan bukan usulan Dewan, itu kan usulan Pemprov," ujar Bestari.
Pernyataan bahwa Bestari dianggap paling membela pengembang dilontarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016) malam.
Ketika itu, Yuliadi menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro. Menurut Yuliadi, ada tiga anggota Balegda yang paling antusias membela para pengembang.
"Pak Ketua Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Bestari Barus," ujar Yuliadi kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor. (Baca: M Taufik, Sanusi, dan Bestari Barus Dianggap Paling Antusias Bela Pengembang dalam Pembahasan Raperda)
Menurut Yuliadi, pimpinan dan anggota Balegda tersebut menilai tambahan kontribusi yang merata kepada semua pengembang dalam perda akan merugikan beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.