JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas dukungan calon perseorangan untuk maju pada Pilkada DKI 2017 harus diverifikasi secara administrasi dan faktual. Hasil verifikasi faktual kemudian direkapitulasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual itu dapat dilihat berapa jumlah dukungan sebenarnya untuk pasangan calon perseorangan. Salinan rekapitulasi itu akan diserahkan kepada pasangan calon perseorangan sebagai berkas kelengkapan pendaftaran calon perseorangan.
"Apapun hasilnya, apakah memenuhi syarat minimal setelah melalui seluruh rangkaian verifikasi ataupun belum, calon tetap mendaftar sebagai pasangan calon dengan membawa hasil verifikasi yang telah mereka terima di setiap tingkatannya," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Jika hasil verifikasi sudah memenuhi syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan, KPU DKI akan meneliti kesesuaian berkas tersebut dengan data asli yang mereka miliki. Namun jika hasil verifikasi belum memenuhi syarat minimal dukungan, pasangan calon perseorangan diberi satu kesempatan lagi untuk menambah dan memperbaiki data dukungan.
"Kalau misalnya belum memenuhi syarat minimal karena pada saat penyerahan dukungan verifikasi administrasi dan faktual itu berkurang, maka pasangan calo perseorangan masih dapat melakukan perbaikan," kata dia.
Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama. Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Akan kami verifikasi administrasi dan faktual dan akan kami rekap ketika perbaikan sudah selesai tinggal digabung dengan syarat dukungan di awal," ucap Dahliah.
Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung pasangan calon perseorang atau tidak.
"Pada tahap perbaikan itu akan jadi bahan kami memutuskan apakah dia memenuhi syarat atau tidak," tuturnya.
Syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017 yakni 532.213 dukungan. Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pilpres 2014 di DKI Jakarta, yaitu sebanyak 7.096.168 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.