Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal pada Rangkaian Verifikasi Pertama, Calon Perseorangan Diberi Satu Kesempatan Lagi

Kompas.com - 18/07/2016, 20:07 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas dukungan calon perseorangan untuk maju pada Pilkada DKI 2017 harus diverifikasi secara administrasi dan faktual. Hasil verifikasi faktual kemudian direkapitulasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual itu dapat dilihat berapa jumlah dukungan sebenarnya untuk pasangan calon perseorangan. Salinan rekapitulasi itu akan diserahkan kepada pasangan calon perseorangan sebagai berkas kelengkapan pendaftaran calon perseorangan.

"Apapun hasilnya, apakah memenuhi syarat minimal setelah melalui seluruh rangkaian verifikasi ataupun belum, calon tetap mendaftar sebagai pasangan calon dengan membawa hasil verifikasi yang telah mereka terima di setiap tingkatannya," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Jika hasil verifikasi sudah memenuhi syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan, KPU DKI akan meneliti kesesuaian berkas tersebut dengan data asli yang mereka miliki. Namun jika hasil verifikasi belum memenuhi syarat minimal dukungan, pasangan calon perseorangan diberi satu kesempatan lagi untuk menambah dan memperbaiki data dukungan.

"Kalau misalnya belum memenuhi syarat minimal karena pada saat penyerahan dukungan verifikasi administrasi dan faktual itu berkurang, maka pasangan calo perseorangan masih dapat melakukan perbaikan," kata dia.

Mekanisme yang dilakukan pun sama seperti penyerahan dukungan pertama. Tim verifikasi KPU DKI akan memverifikasi dukungan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Akan kami verifikasi administrasi dan faktual dan akan kami rekap ketika perbaikan sudah selesai tinggal digabung dengan syarat dukungan di awal," ucap Dahliah.

Gabungan jumlah dukungan itu kemudian akan dilihat apakah memenuhi syarat dukungan untuk mengusung pasangan calon perseorang atau tidak.

"Pada tahap perbaikan itu akan jadi bahan kami memutuskan apakah dia memenuhi syarat atau tidak," tuturnya.

Syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017 yakni 532.213 dukungan. Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pilpres 2014 di DKI Jakarta, yaitu sebanyak 7.096.168 pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com