JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah merampungkan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Untuk pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI menjadwalkan masa pendaftaran pada 19-21 September 2016, baik untuk calon perseorangan maupun dari parpol.
Pada masa pendaftaran itu, calon perseorangan harus menyertakan salinan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU DKI sebelum masa pendaftaran.
(Baca juga: 22 Oktober, Warga DKI Akan Tahu Cagub-Cawagub yang Ikut Pilkada)
Salinan rekapitulasi itu untuk mengetahui apakah jumlah dukungan terhadap bakal calon telah memenuhi syarat minimal dukungan.
Sementara itu, untuk bakal calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, selain pendaftaran yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol di tingkat daerah, mereka harus menyertakan surat keputusan persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.
Setelah masa pendaftaran, KPU DKI akan melakukan verifikasi calon pada 19 September-9 Oktober 2016.
Pada masa verifikasi tersebut, KPU DKI memberikan satu kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan calon, baik untuk perseorangan maupun parpol, jika syarat dukungan belum terpenuhi.
Perbaikan syarat dukungan itu dilakukan pada 29 September-1 Oktober 2016.
Adapun urutan jadwal Pilkada 2017 yang telah disusun KPU DKI adalah sebagai berikut:
3 Agustus-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan perseorangan
19 September-21 September 2016: pendaftaran calon
19 September-9 Oktober 2016: verifikasi calon
22 Oktober 2016: penetapan calon
23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik