JAKARTA, KOMPAS.com — Sedotan pada es kopi vietnam yang sempat diminum Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu telah hilang.
Fakta tersebut terungkap pada persidangan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dibelikan temannya, Jessica Kumala Wongso, di kafe itu. Jessica kini menjadi terdakwa dalam kasus itu. Ia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memasukkan racun sianida dalam es kopi tersebut.
Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, dalam sidang hari ini, menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU), apakah sedotan yang dulu dipakai Mirna menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara itu.
Jaksa menjawab agar penasihat hukum melihat sendiri informasi tentang hal itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipegangnya. BAP tersebut juga sama dimiliki oleh majelis hakim dan jaksa.
Namun, majelis hakim menengahi dan meminta jaksa untuk menjawab secara jelas.
"Sedotan tersebut sudah hilang," kata salah seorang JPU.
Jaksa melanjutkan, hilangnya sedotan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut.
Saat ini, barang bukti yang dipakai adalah contoh sedotan dari Kafe Olivier.
Otto menimpali bahwa keberadaan sedotan tersebut penting.
Sedotan itu dipermasalahkan lantaran keberadaannya sudah ada pada gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna. Namun, pembungkus sedotan masih terdapat di bagian bibir sedotan.
Hal tersebut dinilai aneh lantaran sesuai prosedur operasional standar, sedotan seharusnya berada di luar gelas pada saat penyajian.