JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian akan menerapkan kewajiban melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi personel Polri. Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mencegah budaya korupsi di institusi Korps Bhayangkara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Ia juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada jajarannya di Polda Metro Jaya.
"Sudah, salah satu commander-nya beliau kan menyampaikan itu. Kami tinggal laksanakan saja. Itu merupakan perintah kok," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2016).
Moechgiyarto menjelaskan, laporan hasil kekayaan tersebut tidak disampaikan ke KPK. Menurut dia, laporan tersebut hanya untuk internal Polri. Nantinya akan ada Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) yang akan mengawasi laporan hasil kekayaan dari jajarannya.
Laporan hasil kekayaan tersebut akan dikumpulkan di bagian Irwasda.
"Tapi itu kan untuk internal tidak disampaikan kepada pihak KPK, kenapa? Karena jangan sampai nanti itu di-bully. Kami hanya untuk internal kami saja," ucapnya.
Moechgiyarto menambahkan, nantinya anggota Polri yang memiliki penghasilan dari bisnis lainnya juga akan didata. Namun, peraturan tersebut baru akan terlaksana setelah ada Peraturan Kapolri (Perkap).
"Beliau (Kapolri) juga mengatakan bisnis-bisnis anggota polisi juga didata, nanti dibuat Perkap-nya bagaimana, gitu loh. Jadi banyak yang harus kami perbaiki," kata Moechgiyarto. (Baca: Tekan Budaya Koruptif, Tito Karnavian Akan Buat LHKPN bagi Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.