TANGERANG, KOMPAS.com - Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Harry Rahmat menceritakan bagaimana awal kecelakaan antara angkot dengan truk terjadi di Jalan Raya Serpong, Jumat (22/7/2016) lalu.
Dari peristiwa tersebut, sopir angkot R14 Cimone-Perum yang menabrak truk, Hendi, menewaskan lima orang kemudian kabur dari lokasi.
"Saat sedang menyetir ke arah Cisauk, tersangka (Hendi) mengaku diprovokasi sama sopir angkot lain. Sopir angkot lain 'geber-geber' dekat angkot Hendi. Dari sana, mereka kebut-kebutan," kata Harry kepada pewarta, Senin (25/7/2016).
Dari kebut-kebutan itu, tepat di Jalan Raya Serpong yang berhadapan dengan WTC Matahari, Hendi berusaha menyalip angkot yang ada di depannya. Namun, Hendi membanting setir mobilnya dalam kecepatan tinggi, yang kemudian membuat dia menabrak truk di pinggir jalan.
Adapun awalnya, dari informasi yang dihimpun polisi, angkot Hendi terlibat kecelakaan karena ada sepeda motor yang tiba-tiba menyalip. Hal itu dipastikan salah dan kejadian sebenarnya adalah adanya kebut-kebutan sesama sopir angkot ke arah Cisauk.
Sopir truk yang sedang berada di pinggir jalan saat itu, Marga, tewas seketika tertabrak angkot Hendi. Selain Marga, penumpang di dalam angkot Hendi juga tewas dari kecelakaan tersebut. Mereka adalah Syaiful Ilyas, Amir, Dian Aprilia, dan Elang.
Atas tindakannya, Hendi dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 310 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan dan Menghilangkan Nyawa Orang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.