Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Materi Banding yang Akan Diajukan Pengemudi Fortuner "Kalijodo"

Kompas.com - 26/07/2016, 10:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo dan menewaskan empat korban, akan mengajukan banding. Pengacara Riki, MO Maramis, menilai vonis lima tahun penjara dan denda 10 juta yang diputuskan Majelis Hakim terlalu emosional.

"Jadi, putusannya terlalu emosional. Pertama kan pledoi saya tidak dipertimbangkan hakim. Kedua, ini kalau bicara secara umum, ini kan kecelakaan lalu lintas, bukan disengaja. Ini kan bukan pidana murni," ujar Maramis saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2016) malam.

Maramis juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang menuntut Riki dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kok disamakan dengan pembunuhan berencana. Harusnya kan enggak secara emosional gitu. Bukan soal korban empat, tetapi ada perhitungan yang rasional yang juga memenuhi kemanusiaan," papar dia.

Menurutnya, Riki tidak dapat dikatakan pelaku dalam kecelakaan tersebut. Sebab, dia juga korban yang tidak sengaja dan tidak berencana melakukan pembunuhan.

"Dia juga sebetulnya korban, dia juga hampir mati kok. Kan ada temennya dua di dalem mati kok. Artinya, ada pertimbangan kemanusiaan. Itu tinjauan secara katakanlah sosiologis filosofis," ucap Maramis.

Selain itu, Maramis juga menyebut Riki yang dikatakan menjalankan mobilnya zig-zag sebagai pemberatan hukuman tidak masuk akal. Sebab, Riki juga dinyatakan menjalankan mobilnya dengan kecepataan 100 KM/jam.

"Kalau seandainya anak itu kecepatan 100, sementara dia berjalan zig-zag. Coba aja dipraktikan di jalanan kecepatan 100 dan zig-zag, enggak lucu aja pertimbangannya," kata dia.

Menurut Maramis, Riki justru berjalan zig-zag untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Dia akan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat.

"Lalu, karena ada motor dia masuk lagi ke kanan untuk menghindari tabrakan. Terjadilah kondisi macam zig-zag gitu. Kondisi zig-zag itu dipakai oleh hakim sebagai memberatkan," sebut Maramis. (Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Ajukan Banding)

Keberatan-keberatan itulah yang akan diajukan Maramis untuk banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Maramis masih menyusun keseluruhan isi materi banding tersebut. Rencananya, banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta akan diajukan pekan depan.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas. Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Baca: Pengemudi Fortuner Panik Injak Gas, Tabrak Puluhan Motor dan Dua Orang Luka Parah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com