JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Arifin menjelaskan mengenai profil penghuni di Rumah Susun Kampung Muara saat ini.
Hal ini terkait temuan Komisi D yang mendapati banyak warga berkemampuan di atas rata-rata dan juga orang dari luar Jakarta tinggal di rusun tersebut.
"Kondisinya saat ini mereka menempati itu cukup lama dari 2007 dan kondisi rusun waktu itu masih batako ya. Sekarang sudah diplester itu bagian dari upaya mereka sendiri," ujar Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (27/7/2016).
Selain karena mereka ikut andil dalam pembangunan rusun, Arifin mengatakan, mereka juga memiliki persyaratan yang diperlukan untuk menghuni rusun.
Arifin mengatakan, mereka memiliki KPT dengan domisili di rusun tersebut. Selain itu mereka juga memiliki Surat Perjanjian (SP) sejak lama.
"Kebijakan selama orang itu ber-KTP rusun kemudian punya SP, maka dia legal di rusun itu," ujar Arifin.
Arifin mengatakan, sebenarnya rusun tersebut diperuntukkan untuk warga yang terdampak penertiban di kolong tol ketika itu. Warga eks kolong tol sempat tinggal di rusun tersebut. Namun, pindah karena tidak betah.
Arifin menduga pernah ada praktik jual beli rusun saat itu yang membuat warga mampu menghuni rusun hingga sekarang.
"Mungkin dulu ada jual beli atau apa kita enggak tahu. Jadi mereka cukup lama di situ," ujar Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.