Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Diminta Buat Perbup Terkait Penataan Kampung Baru Dadap

Kompas.com - 28/07/2016, 15:24 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam melakukan penataan Kampung Baru Dadap.

(Baca juga: Ombudsman Minta Pemkab Tangerang Tetap Layani Pengurusan Surat Warga Dadap)

Pemkab direkomendasikan membuat peraturan daerah tentang penataan permukiman kumuh sebagai landasan hukum.

"Menetapkan peraturan bupati (perbup) mengenai rencana penanganan kawasan Kampung Baru Dadap berikut perkiraan anggaran per tahun secara proporsional," kata Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Selain itu, ia menilai perlunya membuat peraturan lain, yakni berupa keputusan bupati mengenai penetapan lokasi permukiman kumuh berdasarkan perda terkait penataan permukiman kumuh.

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan setelah Pemkab memutakhiran data dan informasi yang diperlukan dan melibatkan masyarakat yang terdampak penggusuran.

(Baca juga: Terkait Penataan Dadap, Pemkab Tangerang Diminta Koordinasi dengan Pemprov Banten)

Ombudsman juga merekomendasikan agar penataan Dadap disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya rencana pembangunan fasilitas Islamic Center dan Kawasan Pendidikan Modern.

Di sisi lain, Pemkab Tangerang dinilai harus memberikan kompensasi kepada warga atas lahan warga berstatus hak milik yang terkena penggusuran.

"Pemkab Tangerang juga menyediakan penghunian sementara bagi warga Kampung Baru Dadap yang terkena penataan melalui APBD," ujar Alamsyah.

Kompas TV Seteru Kampung Dadap - Berkas Kompas Episode 225 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com