JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Muara Baru dan Kapuk Muara Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan jual beli yang terjadi di Rusun Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diakibatkan lemahnya pengawasan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI saat itu.
Didih menyampaikan, akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, mengakibatkan banyak hunian yang dijual ke warga umum. Menurut Didih, itulah mengapa saat ini 74 persen unit rusun tersebut dihuni oleh warga umum yang tidak terdampak penggusuran.
"Kenapa ada jual beli, karena waktu itu lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan. Rentang waktu sekitar 2008-2012," ujar Didih, kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2016).
Selain karena lemahnya pengawasan, banyaknya warga umum yang bisa menempati Rusun Kapuk Muara juga karena adanya permainan oknum petugas. Didih menegaskan, seluruh oknum petugas yang terlibat dalam praktik jual beli rusun itu telah dipecat.
Didih menceritakan, ketika Mei 2016 lalu dirinya diangkat menjadi kepala pengelola rusun, ia bersama petugas lainnya langsung melakukan inspeksi mendadak. Saat itu banyak ditemukan penghuni yang melanggar aturan, seperti tidak memiliki KTP rusun, hingga belum memiliki keluarga alias lajang.
Padahal dalam aturannya, penghuni yang belum berkeluarga tidak diperbolehkan untuk tinggal di rusun.
"Saya data dan ada beberapa warga yang masih bujangan, yang belum ber KTP rusun akhirnya saya keluarkan. Apalagi selain tidak ber KTP rusun mereka juga tidak ber KTP DKI," ujar Didih.
Didih mengatakan, pihaknya menerapkan aturan yang ketat bahwa tidak ada lagi warga umum yang boleh tinggal di rusun. Didih menyampaikan, rusun-rusun yang kosong akan diberikan kepada warga korban penggusuran.