JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap atau P21 karena terpaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, jika semua unsur telah terpenuhi maka Kejati harus menyatakan berkas itu P21.
"Enggak ada istilah dipaksakan. Memenuhi unsur kami P21," ujar Waluyo ketika dihubungi, Jumat (29/7/2016).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, kemarin meragukan cara kerja jaksa dalam menangani perkara itu. Otto keberatan dengan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan karena berbeda catatan tentang dengan barang bukti yang tercantum di dalam BAP.
Dia menilai, JPU tidak bisa membedakan mana wadah gelas maupun botol yang berisi kopi bersianida dan mana yang berisi kopi pembanding.
Menanggapi hal itu, Waluyo menilai bahwa jaksa tidak mungkin tak cermat untuk memeriksa barang bukti yang dihadirkan di sidang kemarin.
"Menurut saya enggak masalah, itu kan nanti gamblang. Minuman itu, dari kafe diserahkan ke polisi. Dimasukkan ke botol supaya jangan tumpah."
"Intinya, perbedaan antara gelas dan botol saja, intinya itu. Kemudian gunanya pembanding adalah untuk membanding antara dicampur sianida dan yang tidak," ucapnya.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna. Dia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida kevdalam gelas es kopi vietnam yang dibelikannya untuk Mirna di Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.