JAKARTA, KOMPAS.com - Jasad Seck Osmane, terpidana mati yang telah dieksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari, masih belum diberangkatkan ke negara asalnya, Nigeria. Setelah dieksekusi, jasad Osmane disemayamkan di Rumah Duka St Carolus Jakarta Pusat.
Kepala Rumah Duka Rumah Sakit St Carolus, Rentje Langkung, mengatakan, belum ada konfirmasi apapun terkait kepastian kapan jasad Osmane akan diberangkatkan.
Rentje mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari penanggung jawab jasad Osmane, Karina, rohaniwan yang mendampingi Osmane selama masa tahanan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Masih ada di sini (jasad Osmane), kami belun dapat informasi jam berapa dan kapan, belum," ujar Rentje saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/8/2016).
Rentje mengatakan, biasanya pihak keluarga atau penanggung jawab jasad memberitahu minimal sehari sebelum jasad akan diambil. Ini untuk mempersiapkan seluruh administrasi serta keperluan dalan proses pemberangkatan jasad.
Rentje menyampaikan bahwa Karina masih mengurus perihal administrasi keberangkatan jasad Osmane.
"Bu Karina, dia bilang sedang dalam proses. Mungkin keberangkatan berhubungan dengan embbassy (kedutaan besar)," ujar Rentje.
Rentje mengatakan bahwa pihaknya masih bisa menunggu konfirmasi hingga pekan ini. Namun, jika belum juga ada konfirmasi, pihak rumah duka akan menghubungi Karina dan meminta agar jasad Osmane dipindahkan ke rumah duka lain.
"Sampai besok juga tidak ada masalah, tapi paling enggak minggu ini. Kami akan konfirmasi penanggung jawab, kalau belum juga kami minta untuk dicarikan tempat lain," ujar Rentje.
Rentje menjelaskan bahwa jasad Osmane hingga saat ini dalam kondisi baik, sebab telah dilakukan proses pengawetan agar jasanya bisa bertahan hingga waktu keberangkatan.
Sebelumnya saat ditemui di Rumah Duka St Carolus Jumat siang, penanggung jawab jasad Osmane, Karina mengatakan, pihaknya berencana memberangkatkan jasad Osmane pada Senin ini. Jasad Osmane tiba di Rumah Duka St Carolus, Jumat sore.
Osmane dieksekusi pada Jumat dini hari di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Terpidana asal Nigeria ini ditangkap karena kepemilikan 3 kilogram heroin di kamar kosnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Atas kepemilikan narkoba golongan I itu, Seck dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juli 2004.