Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Tuntut Ganti Rugi, Korban Salah Tangkap Juga Ingin Namanya Direhabilitasi

Kompas.com - 01/08/2016, 19:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menuntut ganti atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), dua pengamen di Cipulir yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan pada 2013 lalu juga minta nama baiknya direhabilitasi.

"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 Radio nasional dan 4 Radio lokal," ucap kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

Andro dan Nurdin menuturkan akibat tuduhan polisi dan jaksa yang menyeret mereka ke jeruji besi, keduanya dianggap kriminal dan penjahat. Mereka yang hanya bekerja sebagai pengamen dan buruh kasar pun makin sulit bekerja setelah dibebaskan.

"Waktu saya di dalam (penjara), ibu saya mulai sakit-sakitan sampai akhirnya meninggal. Setelah keluar saya baru tahu istri saya gugat cerai. Stress berat waktu itu akhirnya saya pilih tidur di jalan," kata Nurdin.

Adapun Ibunda Andro, Marni (55) yang merupakan pedagang pakaian, harus diusir dari kontrakannya tanpa alasan yang jelas. Stigma negatif bahkan berasal dari kakak-kakak Andro.

"Kakaknya percaya waktu itu dia membunuh, saya sebagai ibunya nggak percaya makanya saya berjuang mencari keadilan untuk anak saya," katanya.

Dalam permohonannya, Andro meminta ganti rugi materil Rp. Rp. 75.440.000 dan imateril Rp. 590.520.000. Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp. 80.220.000 dan imateril Rp. 410.000.000. (Baca: Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan)

Kasus pembunuhan Dicky Maulana pada 30 Juni 2013 dituduhkan oleh polisi dan jaksa dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun). Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. (Baca: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Ganti Rugi dari Korban Salah Tangkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com